Satpol PP Pelalawan Tertibkan Spanduk di Jalur Hijau
Satpol PP Pelalawan saat melakukan penertiban terhadap spanduk yang melangar aturan, Senin (31/10/2022)
PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Pelalawani menertibkan belasan spanduk dan baliho yang bertebaran di jalur hijau Lintas Timur, Kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Senin (31/10/2022).
Operasi penertiban spanduk di bawah pimpinan Kabid Operasional Trantibum Satpol PP Pelalawan, Rahmadani Kamal S.Sos bersama belasan personil yang dikerahkan ke lapangan.
Setelah banyak ditemukan spanduk baik ukuran kecil dan besar terpasang di sepanjang jalur ibu kota Pelalawan tersebut. Mulai dari Simpang Kualo hingga Simpang Lampu Merah, dekat Swalayan Mandiri Pangkalan Kerinci.
Kemudian satu persatu spanduk baik ukuran kecil hingga yang besar dibongkar dan turunkan secara paksa oleh personil Satpol PP Pelalawan.
Dalam penertiban sepanduk, juga ditemukan baliho yang terpasang secara ilegal di jalur hijau sehingga ikut dibongkar petugas Satpol PP.
Kasatpol PP Pelalawan,Tengku Junaidi MAp, melalui Kabid Operasional Trantibum Satpol PP Pelalawan, Rahmadani Kamal SSos menuturkan bahwa penertiban dilakukan lantaran spanduk yang dipasang pada jalur hijau menggangu keindahan dan kenyamanan kota.
"Tahap awal kami tertibkan spanduk dan baleho yang terpasang di jalur hijau di sepanjang Lintas Timur. Selanjutnya di lokasi lain kita tertibkan semuanya," tegas Rahmadani.
Ditambahkan Dani, panggilan akrab Kabid Operasional Trantibum Satpol PP Pelalawan, bahwa kurang lebih 15 buah spanduk dan baleho yang telah ditertibkan dan dibongkar diamankan di kantor Satpol PP Pelalawan sebagai barang bukti. (Sa)